kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

CPNS dosen harus S3, ini alasan Kemenristekdikti


Rabu, 11 September 2019 / 12:06 WIB
CPNS dosen harus S3, ini alasan Kemenristekdikti
ILUSTRASI. Menristekdikti Mohamad Nasir


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa.  

Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun. 

Baca Juga: Jelang rekrutmen CPNS 2019, ini semua informasi yang perlu diketahui

Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017. Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun.  

Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun. Menristekdikti pun menyayangkan peraturan itu. 

Pertimbangan Kemenristekdikti 

"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9). 

Baca Juga: Pengumuman pengadaan CPNS 2019 dilakukan akhir September ini

Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun. 

Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut. "Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×