kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.567   37,00   0,21%
  • IDX 6.745   -114,37   -1,67%
  • KOMPAS100 897   -18,92   -2,07%
  • LQ45 660   -9,54   -1,42%
  • ISSI 244   -4,06   -1,64%
  • IDX30 373   -4,01   -1,06%
  • IDXHIDIV20 456   -5,71   -1,24%
  • IDX80 102   -1,70   -1,63%
  • IDXV30 130   -1,57   -1,20%
  • IDXQ30 119   -1,36   -1,13%

Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda


Rabu, 06 Mei 2026 / 15:26 WIB
Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan kepatuhan pajak dengan mengandalkan sistem administrasi baru Coretax. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini akan menghadapi mekanisme peringatan hingga sanksi otomatis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengawasan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan terlebih dahulu diingatkan oleh account representative (AR) di masing-masing kantor pajak. 

Baca Juga: Petugas Haji: Terlalu Sopan, Jemaah Indonesia Diingatkan Tak Lepas Sandal di Bir Ali

Namun, apabila setelah diberikan surat teguran wajib pajak tetap belum memenuhi kewajibannya, sistem akan secara otomatis menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui implementasi awal sistem tersebut tidak berjalan mulus, namun perbaikan yang dilakukan secara bertahap kini mulai membuahkan hasil.

Hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan telah dilaporkan dan diproses. 

Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.438.498 SPT, serta wajib pajak badan sebanyak 874.476 SPT. 

Baca Juga: Pekerja Informal Kian Dominan, KSPI Soroti Melemahnya Sektor Industri

Angka ini mencerminkan peningkatan efektivitas pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi nilai, peningkatan signifikan terlihat pada SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara. 

Nilai kurang bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau tumbuh 83% secara tahunan. 

Sementara itu, kelompok non-karyawan mencatat lonjakan paling tinggi dengan nilai Rp 3,02 triliun atau naik hingga 949%. 

Untuk wajib pajak badan, nilai kurang bayar mencapai Rp 50,21 triliun atau tumbuh 18% secara tahunan. Secara keseluruhan, total nilai kurang bayar menembus lebih dari Rp 62 triliun hingga April 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×