kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Citibank pailitkan pemilik Dio International


Rabu, 27 Agustus 2014 / 18:15 WIB
Citibank pailitkan pemilik Dio International
ILUSTRASI. Pengunjung memperhatikan beberapa produk otomotif baik sepeda motor dan mobil di pagelaran Indonesia International Motor Show 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank asal Amerika Serikat (AS), Citibank, N.A mengajukan gugatan pailit terhadap Nany Makmur, pemilk saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International. Nany juga sebagai penjamin utang Dio International kepada Citibank. Perusahan asal Negeri Paman Sam ini merupakan kreditur yang memberi fasilitas pinjaman kredit kepada  Dio International.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 26/pdt.sus-pailit/2014/pn.niaga.jkt.pst pada 7 Agustus 2014 lalu. Kuasa hukum Citibank Sabar Simamora mengatakan dalam perjanjian kredit tersebut, Nany memberikan jaminan berupa gadai atas deposito berjangka atas namanya. Nany sebagai pemegang saham mayoritas Dio International, juga memberikan jaminan pribadi yang dituangkan melalui Irrevocable Guaranty and Indemnity Personal atau perjanjian dan penanggungan yang tidak dapat dicabut kembali pada 11 November 2013 atas utang Dio International.

"Maka berdasarkan diatur dalam pasal 1430 Kita Undang-Undang Perdata, Nany telah melepaskan haknya atas jaminan tersebut." ujar Sabar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Ia bilang, dengan alasan itu, Citibank selaku kreditur dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka pelunasan utang debitur antara lain melalui permohonan pailit.

Menurut Sabar, fasilitas kredit yang diberikan kepada Dio International dalam bentuk dollar AS. Sedangkan jaminan berupa gadai deposito berjangka itu dalam mata uang rupiah. Menurut ketentuan perjanjian induk fasilitas kredit tanggal 8 November 2012, Dio International selaku debitur wajib menambah nilai jaminan untuk memenuhi rasio penjaminan sebesar 111%. Hal ini berlaku untuk fasilitas kredit yang memiliki mata uang berbeda dengan mata uang jaminan yang diberikan kepada Citibank.

Sabar merinci, jumlah utang Dio International tanggal 5 Desember 2013 sebesar US$ 8,4 juta. Apabila dinilai dengan kurs saat itu,sebesar Rp 101,2 miliar. Sedangkan total nilai jaminan berbentuk deposito berjangka pada saat itu sebesar Rp 96,6 miliar. Dengan demikian, telah terjadi penurunan nilai jaminan terhadap utang, maka Dio International harus menambah nilai jaminan untuk memenuhi rasio 111%.

Nah pada 5 Desember 2013, Citibank telah mengirimkan surat kepada Dio International untuk meminta memenuhi kewajibannya memenuhi rasio penjamin tersebut. Namun permintaan penambahan jaminan tersebut tidak digubris. Maka pada 16 Desember 2013, Citibank kembali mengirim surat kepada Dio Internasional terkait pelanggaran perjanjian kredit yang dilakukannya, tapi lagi-lagi tidak direspon positif.

Pada 4 Februari 2014, Citibank menyatakan Dio International telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian kredit. Berdasarkan hitungan Citibank, total sisa utang pokok dan bunga Dio International sebesar Rp 6,498 miliar dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 28 Februari 2014.

Untuk memenuhi syarat kepailitan, Citibank juga menyertakan kreditur lain Dio International yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank UOB Buana Tbk. Bila nantinya pailit, Citibank mengajukan tiga nama sebagai kurator ke pengadilan. Mereka adalah Jamaslin Purba, Parlin Sihombing, dan Jimmy, J.s. Pangau.

Terkait gugatan tersebut, Wahyudin, kuasa hukum Nany mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban atas permohonan pailit tersebut saat ini. "Baru tadi pagi kami teken surat kuasa, jadi butuh waktu untuk mempelajarinya dulu," ujarnya usai sidang.

Sengketa ini baru memasuki sidang perdana pada hari Rabu (27/8). Ketua Majelis Hakim Mas'ud meminta pihak termohon pailit segera menyiapkan tanggapan pada sidang selanjutkanya yang dijadwalkan pada hari Rabu (3/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×