Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan Tax amnesty jilid III kali ini akan menyasar para pelaku shadow economy alias orang yang menyembunyikan aktifitas ekonominya.
Fajry mengatakan tax amnesty jilid III kali ini akan menyasar para pelaku shadow economy. Namun ia juga masih meragukan apakah para pelaku shadow economy ini akan benar-benar akan mengikuti tax amnesty.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III Berlaku di 2025, Ketentuannya Kemungkinan Sama
"Kalau benar yang dituju adalah pelaku shadow economy, saya ragu kalau mereka akan benar-benar mau ikut tax amnesty jilid III," ungkap Fajry kepada Kontan, Minggu (24/11).
Menurut Fajry ada baiknya jika pemerintah dan DPR mengurungkan niatnya untuk melanjutkan tax amnesty. Hal itu karena dengan potential cost yang besar baik itu ketidakpatuhan wajib pajak, moral hazard, maupun citra dan kredibilitas pemerintah yang rusak sedangkan potensi penerimaannya tidak jelas.
"Jelas saya tidak setuju adanya wacana tax amnesty III, biarlah PPS menjadi yang terakhir," ujarnya.
Fajry menilai situasi maupun kondisi saat kebijakan PPS keluar tidak sama dengan sama dengan sekarang. Jika pemerintah mengeluarkan tax amnesty III maka akan menyebabkan moral hazard, wajib pajak tidak mau patuh.
"Pasti akan ada ekspektasi tax amnesty jilid IV dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News