kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Cirus jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemalsuan


Senin, 31 Januari 2011 / 13:23 WIB
Cirus jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemalsuan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jakda Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kali ini, dia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Cirus datang menggunakan mobil Mercy berwarna biru dongker dengan nomor polisi B 1169 JU. Ia datang tepat pukuk 10.20 dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Tumbur Simanjuntak.

Saat dimintai keterangan oleh sejumlah media perihal kedatangan dirinya, Cirus berkata dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. "Sebagai tersangka," ujarnya sambil berteriak dengan lantang, Senin (31/1).

Cirus diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen rencana tuntutan atas tersangka Gayus Tambunan. Pemalsuan diduga saat dirinya menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Akibat pemalsuan itu, Gayus pun akhirnya melengang bebas, meski mendapat hukuman masa percobaan 1 tahun panjara alias tidak dipenjara.

Kedatangan Cirus ke polisi kali tampak emosi. Saat ditanya apakah dirinya mengeluarkan rencana penuntutan palsu itu, Cirus berteriak langtang," Tidak ada, tidak ada."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×