Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. CV Cipinang Jaya akhirnya sebagai pihak yang menang dalam sengketa perebutan merek Alpha 6 melawan PT Alphaxindo. Pasalnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan mengabulkan seluruh gugatannya untuk membatalkan merek Alpha 6 milik PT Alphasindo.
"Menyatakan eksepsi tergugat (PT Alphasindo) ditolak dan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Cipinang Jaya) seluruhnya," kata Hakim Sulaeman, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Dalam pertimbanganya, majelis Hakim berpendapat bahwa Alphasindo terbukti beritikad tidak baik telah mendaftrakan merek Alpha 6 untuk produk molecular locator. Pasalnya perusahaan itu mendaftarkan merek tersebut ke Ditjen HKI saat perusahaan itu tidak lagi berstatus agen.
Atas putusan ini Cipinang Jaya mengaku puas. Sementara itu, PT Alphasindo masih enggan untuk memberikan komentar menanggapi putusan Pengadilan.
"Belum dapat memberikan komentar. Kita pelajari dulu putusannya," kata Rendy Kailimang, salah satu kuasa hukum PT Alphasindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













