Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Cipinang Jaya menggugat Alphasindo karena mengangapnya telah mendompleng ketenaran produk Alpha 6 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. CV Cipinang Jaya adalah agen tunggal detektor Alpha 6.
Langkah hukum gugatan pembatalan merek ini dilakukan karena pendaftaran merek Alpha 6 yang dilakukan Aphasindo dianggap telah merugikan. "Pendataran merek dagang Alpha 6 menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, dan menyesatkan konsumen," jelas Andry Dwiarnanto, kuasa hukum CV Cipinang Jaya, Jumat (11/12).
Alpha 6 sendiri merupakan merek dagang yang dipakai untuk produk molecular locator atau semacam alat untuk mendeteksi narkotik dan bahan peledak. Cipinang Jaya sendiri sejak tahun 21 Januari 2009 adalah agen tunggal untuk memasarkan alat detektor ini di wilayah Indonesia mewakili Coms Trac Limited, perusahaan asal Inggris.
Pangkal sengketa ini saat Alphasindo mendaftarkan merek Alpha 6 di Direktorat Jenderal HaKI dan mendapatkan sertifikat No.IDM000190713 tertanggal 03 Maret 2009. Padahal Alphasindo sendiri sudah tidak lagi berstatus agen tunggal dari Keygrove International. "Dengan dasar itu bisa diduga bahwa pendaftaran merek Alpha 6 oleh Alphasindo didasari itikad tidak baik," jelas Andry.
Alphasindo menolak tegas tuduhan bahwa pihaknya tidak beritikad baik telah mendaftarkan merek Alpha 6 di Dirjen HaKI. Pendaftaran itu seizin dan persetujuan pihak Keygrove selaku produsen alat detector tersebut. Di samping itu, Alphasindo menyatakan sebagai satu-satunya agen tunggal untuk memasarkan produk Alpha 6. "Status kami sebagai agen tunggal tidak pernah dicabut oleh Keygrove," tegas Bambang Hartono, kuasa hukum Alphasindo dikutip dalam berkas jawabannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













