Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Berbagai upaya akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan dari perpajakan. Setelah mulai menyisir pajak dari orang pribadi mulai tahun 2013, pemerintah mengaku sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk mengembangkan sumber penerimaan pajaknya.
Menurut Chatib, pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak dari sektor yang sudah umum, seperti sektor pertambangan dan komoditas. Dirinya perlu untuk mengembangkan ke sektor lain seperti sektor financial. Ia beralasan, sektor financial belum dimaksimalkan oleh pemerintah, padahal potensinya sangat tinggi.
Chatib menjelaskan, beberapa industri di sektor financial yang akan dikejar adalah industri Sekuritas, Perbankan dan lain-lain. Sayang, Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai cara pemerintah menyisir pajak di sektor-sektor tersebut. Yang jelas menurutnya supaya bisa mendorong pendapatan pajak dari sektor financial, tidak cukup hanya memberlakukan aturan pajak final hanya dari omzet.
Sementara untuk bisa melakukan lebih dari sekadar pemberlakuan tarif dari omzet, pemerintah mengalami kendala. Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). “Baik jumlah, maupun kemampuan pegawai kami belum siap untuk masuk ke sektor tersebut,” kilah Chatib, Jumat (10/1) di Jakarta.
Oleh karenanya, untuk bisa mengejar pendapatan pajak dari sektor financial pemerintah mengaku belum siap melakukannya dalam waktu dekat. Ia memberi contoh ketika pemerintah mendorong penerimaan pajak di sektor properti. Dengan sumber daya yang terbatas, dan pengetahuan pegawai pajak atas industri tersebut belum mumpuni, membuat realisasi di lapangan tidak maksimal.
Salah satu cara yang harus dilakukan pemerintah dalam waktu dekat menurut Chatib adalah memperbaiki kualitas pegawai pajak dan menambah jumlahnya. Nah, bersamaan dengan itu, untuk mendorong penerimaan perpajakan pemerintah baru akan menyisir pajak dari Wajib pajak (WP) orang pribadi, atau pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan sistem tarif pajak final, terhadap omzet.
Pemberlakuan sistem tarif pajak ini dinilai cukup efektif untuk menggenjot penerimaan negara, sesuai dengan kondisi pegawai pajak yang dimiliki. Sebab, untuk menghitung dan memeriksa pajak dengan sistem ini tidak perlu memiliki keahlian khusus. “Bahkan wartawan pun bisa,” ujar Chatib, sedikit bercanda kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News