Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritisi akurasi data ketenagakerjaan nasional yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait pekerja sektor informal dan gig economy.
Peneliti CELIOS, Bara menyebut bahwa data pengangguran versi pemerintah masih belum memasukkan secara utuh populasi pekerja informal yang terus meningkat sejak pandemi.
“Banyak data penting yang seharusnya dapat memperkuat kebijakan justru tidak pernah dipublikasikan,” ujar Bara dalam diskusi publik CELIOS, Rabu (28/5).
Bara melanjutkan, salah satu temuannya menunjukkan bahwa proporsi pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) melonjak tajam dari 63% pada 2021 menjadi 84% pada 2024.
Selain itu, industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi tercatat memiliki persentase tertinggi pekerja yang mengalami beban kerja berlebih (overworked), dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu.
Baca Juga: 83.000 Orang Tidak Terserap Lapangan Kerja dalam Setahun
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan pada pekerja ojek online (ojol). Rata-rata jam kerja mereka mencapai 54,5 jam per minggu, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 41,5 jam.
“Data ini membuktikan bahwa pekerjaan sebagai ojol sangat rentan, namun belum mendapat perhatian serius dari pemerintah,” tegas Bara.
Bara mengatakan, maraknya perpindahan dari korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke sektor informal harus direspon dengan pembaruan sistem data ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran Meningkat Menjadi 7,28 Juta per Februari 2025
“Kami mendorong pemerintah untuk segera menyusun data tenaga kerja yang lebih akurat dan inklusif, terutama menyangkut pekerja di sektor gig economy seperti ojol dan pekerja lepas lainnya,” kata Bara.
Secara keseluruhan, CELIOS menilai bahwa ketidakakuratan data ini dapat menyebabkan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak tepat sasaran, serta memperparah ketimpangan perlindungan sosial antara pekerja formal dan informal.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran Naik, Tingkat Pengangguran Indonesia Berada di 4,76%
Selanjutnya: Resmi! Menaker Larang Pengusaha Lakukan Diskriminasi Rekruitmen Tenaga Kerja
Menarik Dibaca: Ajak Anak Belajar Menabung, MSIG Life Bikin Board Game Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News