kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.185   32,00   0,18%
  • IDX 4.907   -189,77   -3,72%
  • KOMPAS100 629   -27,75   -4,22%
  • LQ45 498   -20,36   -3,93%
  • ISSI 164   -6,45   -3,79%
  • IDX30 280   -10,96   -3,76%
  • IDXHIDIV20 378   -13,82   -3,53%
  • IDX80 73   -3,14   -4,13%
  • IDXV30 105   -3,78   -3,47%
  • IDXQ30 94   -3,49   -3,58%

Celios Dorong Pemerintah Bebaskan PPN Pembalut, Ini Alasannya


Selasa, 03 November 2026 / 15:15 WIB
Celios Dorong Pemerintah Bebaskan PPN Pembalut, Ini Alasannya
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Aura Putri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didorong membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut. Pasalnya, produk menstruasi tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang pemenuhannya tidak bisa dihindari.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pengenaan PPN 11% pada pembalut turut menjadi salah satu komponen yang membentuk harga produk tersebut. Menurut Nailul, tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk memenuhi kebutuhan produk menstruasi. Bahkan, masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pembalut karena harganya dianggap mahal.

"Maka, memang sudah sewajarnya dibebaskan juga dari PPN. Tentu di luar sudah banyak perbincangan namun ramai di Indonesia karena sentimen daya beli yang lesu. Salah satu yang jadi beban daya beli adalah PPN pembalut," ujar Huda kepada Kontan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Mentri KKP: 100 Kampung Nelayan Merah Putih Sudah Beroperasi

Selain pembalut, Nailul juga mengusulkan agar obat-obatan yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan dimasukkan sebagai barang strategis yang mendapat insentif pembebasan PPN. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan produk kesehatan secara rutin.

Asal tahu saja, seorang Warga Negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan terdaftar pada Senin (2/11/2026).

Dalam permohonannya, Bernita mempersoalkan belum dipertimbangkannya produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, sebagai barang kebutuhan esensial yang layak memperoleh fasilitas perpajakan.

Pemohon menilai pembalut bukan barang konsumsi yang bersifat opsional. Produk tersebut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara berkala untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

"Selama Pemohon terus membutuhkan dan membeli pembalut, beban PPN akan berulang. Pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya pemaknaan yang dianggap memadai terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi dalam pengaturan fasilitas PPN yang diuji," tulis pemohon dalam gugatan, dikutip Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Begini Pemerintah Redam Harga Cabai yang Melambung di Sejumlah Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×