kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Cek SIM C Anda, mulai Agustus ini berlaku penggolongan SIM C baru, simak aturannya


Senin, 02 Agustus 2021 / 12:04 WIB
Cek SIM C Anda, mulai Agustus ini berlaku penggolongan SIM C baru, simak aturannya
ILUSTRASI. Mulai Agustus 2021 ini, Korlantas Polri memberlakukan pengolongan baru jenis SIM C, simak beda jenisnya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor. 

Ada tiga jenis SIM C yang berlaku. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

Yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan. 

1. SIM C semisal, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, dari sebelumnya untuk semua jenis kendaraan motor. 

2. SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun. 

3. SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM CII ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM CI minimal satu tahun. 

Baca Juga: Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C

Meski beda jenis, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. 

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalam wawancara dengan GridOto.com (1/8) menyebut, Korlantas Polri sudah mempersiapkan pemberlakukan aturan ini.

“Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargekan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini,” ujar Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×