kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek, ini 21 mobil yang mendapatkan pembebasan PPnBM


Sabtu, 27 Februari 2021 / 11:08 WIB
Cek, ini 21 mobil yang mendapatkan pembebasan PPnBM
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi model-model mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0%. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. 

Total, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai beleid yang yang diundangkan 26 Februari 2021 tersebut. 

Baca Juga: Sah, Menkeu hapus PPnBM atas pembelian mobil baru mulai 1 Maret ini, ini aturannya

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 menyebutkan, total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM. 

Ada enam merek yang bisa menikmati fasilitas tersebut: Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling. 

Merek Nissan juga masuk dalam regulasi. Tapi, karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi. 

Selain pembelian komponen lokal 70%, pembebasan PPnBM hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2. 

Sedang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM 25% hingga 100%.

Baca Juga: Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun

Pemberian insentif itu dalam tiga tahap, mulai massa pajak Maret 2021 hingga Desember 2021. Dengan perincian, Maret-Mei diskon PPnBM 100%, Juni-Agustus diskon 50%, dan September-Desember diskon 25%.  

Apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:

1. Toyota 

  • Yaris 
  • Vios 
  • Sienta 
  • Avanza 
  • Rush 
  • Raize 

2. Daihatsu 

  • Xenia 
  • Luxio 
  • Gran Max (minibus) 
  • Terios 
  • Rocky 

Baca Juga: Insentif PPnBM, Berikan Dampak Terbatas ke Permintaan Mobil Bekas

3. Mitsubishi  

  • Xpander 
  • Xpander Cross 
  • Nissan Livina 

4. Honda 

  • Brio RS 
  • Mobilio 
  • BR-V 
  • HR-V 

5. Suzuki 

  • New Ertiga 
  • XL-7 

6. Wuling 

  • Confero

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×