Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi model-model mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0%.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Total, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai beleid yang yang diundangkan 26 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga: Sah, Menkeu hapus PPnBM atas pembelian mobil baru mulai 1 Maret ini, ini aturannya
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 menyebutkan, total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM.
Ada enam merek yang bisa menikmati fasilitas tersebut: Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Merek Nissan juga masuk dalam regulasi. Tapi, karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.
Selain pembelian komponen lokal 70%, pembebasan PPnBM hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.
Sedang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM 25% hingga 100%.
Baca Juga: Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun