kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.219   -46,54   -0,56%
  • KOMPAS100 1.158   -9,96   -0,85%
  • LQ45 831   -8,54   -1,02%
  • ISSI 295   -1,34   -0,45%
  • IDX30 433   -2,69   -0,62%
  • IDXHIDIV20 518   -3,07   -0,59%
  • IDX80 129   -1,12   -0,85%
  • IDXV30 143   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 140   -1,10   -0,78%

Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Sabtu, 28 Mei 2022 / 09:40 WIB
Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×