kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah penyebaran virus corona, ini himbauan PGI kepada Umat Kristen


Sabtu, 28 Maret 2020 / 12:58 WIB
Cegah penyebaran virus corona, ini himbauan PGI kepada Umat Kristen
ILUSTRASI. Umat Katolik malaksanakan misa dirumahnya di Kali klatak, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020). Umat Katolik di Banyuwangi, melaksanakan ibadah misa di rumah melalui siaran langsung untuk mengurangi kumpulan banyak orang sebagai antisipasi penyebara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia ( PGI) mengimbau umat Kristen untuk melakukan ibadah dari rumah serta menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan sesama.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PGI Jacklevyn F Manuputty dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Baca Juga: Ekonomi AS mungkin saja sudah mulai resesi, tapi apakah bisa lebih buruk?

"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggota gereja-gereja di Indonesia untuk menjaga jarak aman, mendengarkan ibadah-ibadah yang sifatnya kerumunan baik di gedung gereja maupun di luar gedung gereja ke rumah masing-masing," ujar Jacklevyn.

Selain ibadah dari rumah, PGI juga mengimbau umat Kristen untuk tidak merayakan hari besar secara berkerumun. Ia berharap hari besar keagamaan Kristen bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Persekutuan Gereja Indonesia telah menyarankan mengeluarkan himbauan. Tetapi sekaligus memberikan panduan teknis ibadah dari rumah. Ini tidak mengurangi iman percaya kita," ungkapnya.

Baca Juga: Ini ciri-ciri virus corona dari hari ke hari yang harus diwaspadai




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×