Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini berlaku mulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April mendatang.
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Baca Juga: Pengumuman, masa lapor SPT Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April!
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” tulis DJP.
Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman resmi DJP (www.pajak go.id). Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Baca Juga: Virus Corona (Covid-19) Merebak, Pengunjung Mal dan Pusat Perbelanjaan Menyusut
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman resmi DJP atau pada akun media sosial resmi DJP. "Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email , chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” sambung DJP.
Adapun selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News