kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah penyebaran virus corona, DJP tutup layanan terpadu di KPP seluruh Indonesia


Minggu, 15 Maret 2020 / 13:33 WIB
Cegah penyebaran virus corona, DJP tutup layanan terpadu di KPP seluruh Indonesia
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini berlaku mulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April mendatang. 

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. 

Baca Juga: Pengumuman, masa lapor SPT Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April!

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund  di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” tulis DJP. 

Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau  online  (e-filing/e-form) di laman resmi DJP (www.pajak go.id). Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. 

Baca Juga: Virus Corona (Covid-19) Merebak, Pengunjung Mal dan Pusat Perbelanjaan Menyusut

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman resmi DJP atau pada akun media sosial resmi DJP. "Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan  Account Representative  melalui telepon,  email ,  chat  maupun saluran komunikasi  online  lainnya,” sambung DJP. 

Adapun selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×