kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah penyalahgunaan data, pemerintah dorong penjualan kartu perdana tidak aktif


Kamis, 08 Juli 2021 / 15:06 WIB
Cegah penyalahgunaan data, pemerintah dorong penjualan kartu perdana tidak aktif
ILUSTRASI. Penjualan kartu perdana prabayar pra bayar simpati telkomsel tsel di Lombok NTB


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengguna kartu perdana dapat melakukan registrasi sesuai aturan. Sehingga dapat mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi.

"Kita sama-sama untuk menggencarkan dan menolak kartu yang sudah ada namanya yang kemudian dijual, ini menjadi cita-cita kita untuk membangun single identity number," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam webinar yang disiarkan secara daring melalui YouTube Kominfo TV, Kamis (8/7).

Zudan bilang, saat ini registrasi kartu perdana menggunakan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut pun diatur hanya dapat teregistrasi palong banyak pada tiga nomor dalam satu operator.

Namun, hingga saat ini kerap ditemukan registrasi yang tak mengikuti ketentuan tersebut. Hal itu dinilai dapat berpotensi dimanfaatkan dalam penggunaan nomor untuk tindakan kriminal. "Paling banyak kita temui adalah masih banyaknya registrasi yang menggunakan NIK dan nomor KK orang lain," terang Zudan.

Baca Juga: Layanan seluler prabayar digital by.U luncurkan paket Kuota yang Bikin Aman Jaya

Berdasarkan keterangan Zudan, data kependudukan seperti NIK dan KK telah banyak tersebar di internet. Data yang tersebar itu kerap dimanfaatkan dalam registrasi kartu perdana yang tidak benar.

"Kalau kita masih menggunakan NIK dan nomor KK untuk registrasi saya kira pelanggaran-pelanggaran masih akan terjadi dan nomor masih bisa diaktifkan sebelum ada pemiliknya," jelasnya.

Zudan mendorong ke depan aturan registrasi dapat ditambah untuk menjaga validitas pengguna kartu perdana. Penambahan bisa dengan tanda tangan elektronik atau pun biometrik wajah.

Sebagai informasi, telekomunikasi merupakan salah satu pengakses NIK dan KK terbesar. Total 2,65 miliar kali data diakses oleh industri telekomunikasi hingga Juli 2021 saat ini.

Selanjutnya: Ini cara investasi ORI019 dengan mudah, punya kupon 5,57% per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×