kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018


Jumat, 19 Januari 2018 / 11:33 WIB
Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018
ILUSTRASI. Basis data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.

Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.

Sesuai BEPS Action 13, John mengatakan, CbCR akan dipertukarkan dengan Counterpart Competent Authority dari Mitra Yurisdiksi secara resiprokal. “Nanti dipertukarkannya dengan negara mitra pada akhir Juni 2018,” kata John kepada KONTAN, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, mitra yurisdiksi dimaksud adalah yurisdiksi yang memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi dengan Indonesia. Sekadar informasi, menurut data OECD pada Desember 2017, telah ada 68 negara, termasuk yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR atau dengan kata lain telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis.

“Pertukaran CbCR dilakukan secara otomatis ke mitra yurisdiksi dengan menggunakan Common Transmission System (CTS),” papar John.

Seperti diketahui, mereka yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR adalah entitas induk dari grup usaha yang peredaran bruto-nya lebih dari Rp 11 triliun.

Untuk yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan CbCR entitas induk-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme local filling. Kewajiban local filling juga berlaku bagi anak perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia, apabila CbCR tidak dapat diperoleh dari mitra yurisdiksi.

“Selanjutnya pelaporan CbCR entitas induknya dalam jangka waktu tiga bulan sejak diumumkannya daftar mitra yurisdiksi yang belum melaporkan CbCR-nya,” kata John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×