kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catut nama Pegadaian, kasus penipuan lelang online dilimpahkan Ke PN Jakpus


Selasa, 03 November 2020 / 13:35 WIB
Catut nama Pegadaian, kasus penipuan lelang online dilimpahkan Ke PN Jakpus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan lelang online dengan modus mencatut nama PT Pegadaian (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/11). 

Dengan pemberkasan itu, proses hukum sudah masuk tahap persidangan. Kasus ini bermula ketika Pegadaian menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mencatut nama perusahaan dan diduga melakukan tindakan penipuan. Modus penipuan yang dilakukan dengan membuat beberapa akun Instagram dengan nama Pegadaian, Pegadaian Syariah dan The Gade. 

Untuk meyakinkan calon korban, para mengambil foto Karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian. 

Baca Juga: Bank Dunia: Banyak orang kota akan miskin, salah satunya dari Indonesia

Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Mereka juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban. 

Selanjutnya calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, namun barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan. Bahkan setelah uang yang transfer bank diterima, pelaku langsung menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan sejak bulan April hingga September 2020, dan berhasil menangkap dan menahan pelaku pada Juni 2020. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut pelaku dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2020. 

Dengan adanya kejadian tersebut, Pegadaian berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati – hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online yang mengatasnamakan Pegadaian.  "Karena Pegadaian tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online," terang Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan resmi, Senin (2/11).

Baca Juga: Hindari pencucian uang, Singapura setop terbitkan uang kertas pecahan S$ 1.000

Selain itu, Pegadaian juga menggandeng Grup IB yang merupakan perusahaan internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan Cyber Attacks dan Online Fraud dengan High fidelity Threat Hunting & Intelligence serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi. "Dengan dilimpahkannya perkara ini, kami berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik Pegadaian yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian yang tidak sedikit" tambahnya. 

Pihaknya mengapresiasi kinerja tim Kepolisian Polda Metro Jaya dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sangat concern dan responsif dalam menangani perkara ini baik di tahap pra penuntutan maupun tahap penuntutan. "Kami berharap koordinasi yang sudah terjalin dengan baik ini akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana namun juga dalam hal pendampingan hukum," tutupnya. 

Selanjutnya: Kuasa hukum nasabah: Ada temuan baru pelanggaran Narada Aset Manajemen (NAM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×