kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, subsidi gaji termin kedua bakal disalurkan bulan ini


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 22:13 WIB
Catat, subsidi gaji termin kedua bakal disalurkan bulan ini
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik kembali berhembus dari pemerintah. Proses penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama masih berlangsung.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada Oktober 2020.

"Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10).

Baca Juga: Soal subsidi bunga KPR dan KKB, ini kata bankir

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang.

Penyaluran tahap V pun akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi termin I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji. Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Adapun, Kemnaker telah menerima 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyebut data tersebut sudah valid setelah dilakukan proses validasi secara berlapis.

Baca Juga: Subsidi gaji belum cair? Bisa jadi ini penyebabnya

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penyaluran ini dilakukan dua kali, dimana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Selanjutnya: Sebanyak 12,41 juta data calon penerima subsidi gaji sudah diserahkan ke Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×