kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan


Jumat, 20 September 2024 / 06:30 WIB
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
ILUSTRASI. Umat Islam menghadap Ka'bah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Kemenag sebut sudah bayarkan asuransi jiwa jemaah haji reguler 2024 yang wafat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

Baca Juga: Menag Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Mulai Bahas Persiapan Haji Tahun 2025

Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. 

"Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” ujar Saiful Mujab dalam keterangan pers, Kamis (19/9).

Dia bilang, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. 

Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. 

“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp 125 juta,” sebut Saiful.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870

Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi)

Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Baca Juga: 2 Kali Mangkir Sidang, Pansus Haji Akan Libatkan Polisi untuk Panggil Menag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×