Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
Baca Juga: Menag Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Mulai Bahas Persiapan Haji Tahun 2025
Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” ujar Saiful Mujab dalam keterangan pers, Kamis (19/9).
Dia bilang, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.
Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp 125 juta,” sebut Saiful.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi)
Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Baca Juga: 2 Kali Mangkir Sidang, Pansus Haji Akan Libatkan Polisi untuk Panggil Menag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News