kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak dapat THR


Senin, 11 April 2022 / 04:45 WIB
Catat Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak dapat THR
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi. 

"THR tanpa dicicil, alias kontan," jelasnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, seperti yang dikutip dari laman kemnaker.go.id. 

Hal tersebut ditegaskan Ida melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta. 

Rincian besaran THR

Ida juga menjelaskan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, Kemenaker menegaskan besaran nilai THR dikembalikan kepada aturan semula.

"Besaran nilai THR dikembalikan kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," tegasnya. 

Sementara, bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran nilai THR dihitung secara proporsional. 

Baca Juga: Sanksi Menanti bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR

Pihak yang berhak dapat THR

Ida juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. 

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," urainya.

Terkait THR, Kemnaker juga sudah menyiapkan Posko THR yang untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," tambahnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun Ini, Kemnaker Buka Posko THR 2022

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," saran Menaker.  

Dia menambahkan, "Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×