kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Pungutan Ekspor CPO dan Turunanya Dihapus Hingga 31 Agustus 2022


Minggu, 17 Juli 2022 / 08:52 WIB
Catat! Pungutan Ekspor CPO dan Turunanya Dihapus Hingga 31 Agustus 2022
ILUSTRASI. Pemerintah hapus pungutan ekspor CPO hingga akhir Agustus 2022


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” tutur Sri Mulyani di sela-sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7).

Baca Juga: Larangan Dicabut, Nilai Ekspor CPO pada Juni 2022 Mencapai US$ 2,74 Miliar

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, juga CPO.

Menurut Sri Mulyani, dalam regulasi tersebut, pajak tarif pungutan ekspor CPO dan turunanya diturunkan menjadi 0 hingga 31 Agustus 2022. Pajak pungutan ekspor CPO yang digratiskan ini juga berlaku untuk seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.

“Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS untuk stabilisasi harga,” kata Sri Mulyani.  

Adapun Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Juni 2022 Melesat Berkat Ekspor CPO

Ia menambahkan, pada 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif pungutan ekspor CPO dan turunnya yang progresif.

Artinya, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. Sebaliknya, jika harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×