kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua transportasi mulai 28 Agustus


Kamis, 26 Agustus 2021 / 23:15 WIB
Catat! Penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua transportasi mulai 28 Agustus


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Catat, mulai 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan berlangsung secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan

Menurut Budi, simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar menteri perhubungan.

Budi sudah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur, supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Sertifikat vaksin masih belum muncul di pedulilindungi.id, ini solusi dari Kemenkes

Pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui pemberlakuan aturan itu.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah bergulir lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. 

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di surat edaran tersebut terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya bisa membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga, lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Juga, lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab.

Selanjutnya: Selain transportasi, ini 5 sektor yang jadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×