Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti kepada Kompas.com, Kamis (16/4) pagi.
Tapi, ia belum bisa menjelaskan, tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN. Yang jelas, tahun ini, THR hanya pemerintah berikan kepada ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Baca Juga: Gara-gara corona, presiden hingga anggota DPR tak dapat THR
Besaran THR yang pemerintah berikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara tunjangan kinerja tak lagi masuk hitungan.
Pernyataan yang sama juga datang dari Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono. Ia bilang, kepastian pencairan THR masih menunggu peraturan menteri keuangan.
Meski begitu, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Kita tunggu peraturan menteri keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum hari raya sudah cair," ujarnya ke Kompas.com.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan pemerintah berikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.
Baca Juga: Hore! PNS tetap mendapatkan THR Lebaran 2020, tapi cuma eselon III ke bawah
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah menjamin para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Penulis: Mela Arnani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News