kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gara-gara corona, presiden hingga anggota DPR tak dapat THR


Rabu, 15 April 2020 / 10:21 WIB
Gara-gara corona, presiden hingga anggota DPR tak dapat THR
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020). Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan ASN eselon III ke bawah akan tetap mendapat THR pada tahun ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. 

Namun demikian, hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19). 

Baca Juga: Inilah pencapaian 3 Indonesia kuartal I 2020

Saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses dan menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers melalui video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4). 

Tak hanya itu, pejabat negara pun juga dipastikan tidak mendapatkan THR-nya tahun ini. Menurut Sri Mulyani, THR presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah tahun ini tidak akan dicairkan. Namun demikian, ia memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah. 

Meski, yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). 

Baca Juga: Ekonomi kian sulit, PSBB tak boleh serta merta larang ojol bawa penumpang

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan. 

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×