kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Naik pesawat tak bisa lagi pakai antigen, wajib tes PCR


Rabu, 20 Oktober 2021 / 05:12 WIB
Catat! Naik pesawat tak bisa lagi pakai antigen, wajib tes PCR
ILUSTRASI. Pada penerapan PPKM kali ini, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik. ANTARA FOTO/Fauzan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021. 

Pada penerapan PPKM kali ini, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR. 

Dalam aturan itu juga disebutkan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100% di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Apa kata Kemenhub?

Sehubungan dengan hal tersebut, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.

"Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut," jelas Adita.  

Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan baru naik pesawat wajib PCR test, ini respons PHRI

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya: Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×