kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.340   74,00   0,43%
  • IDX 7.082   9,31   0,13%
  • KOMPAS100 956   1,78   0,19%
  • LQ45 684   1,78   0,26%
  • ISSI 255   -0,31   -0,12%
  • IDX30 380   1,29   0,34%
  • IDXHIDIV20 466   2,44   0,53%
  • IDX80 107   0,20   0,18%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 121   0,54   0,45%

Catat! Kartu Prakerja gelombang 13 bakal dibuka hari ini (4/3/2021) pukul 12.00


Kamis, 04 Maret 2021 / 04:20 WIB
ILUSTRASI. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 bakal dilakukan hari ini, Kamis (4/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 bakal dilakukan hari ini, Kamis (4/3/2021). Pengumuman ini dikeluarkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pukul 12.00 WIB. 

"Rencananya akan kami umumkan besok siang (pendaftaran program gelombang 13)," ujar Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021). 

Sementara itu, untuk hasil seleksi gelombang 12 telah diumumkan pada siang hari kemarin dengan jumlah penerima mencapai 600.000. Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Saat ini, PMO sedang menyalurkan dana ke akun virtual atas nama penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Sebanyak 600.000 peserta lolos kartu prakerja gelombang 12

"Hasil seleksi gelombang 12 diumumkan siang ini dengan jumlah penerima 600.000. Saat ini kami sedang menyalurkan dana ke virtual account atas nama para penerima Kartu Prakerja," ujar dia. 

Untuk diketahui, dalam proses penyaringan peserta, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Proses seleksi pun dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia. 

Baca Juga: Hari ini pengumuman Kartu Prakerja gelombang 12, apa yang harus dilakukan jika lolos?

Louisa menjelaskan, skema penyaringan awal bagi calon peserta Kartu Prakerja yakni pemeriksaan keabsahan NIK dan KK yang dillakukan dengan data Dukcapil. Berikutnya, dilakukan penyaringan terkait daftar terlarang atau blacklist. 

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," jelas Louisa. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×