Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan lantaran adan kewajiban penjaminan baru yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non-alam, korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Baca Juga: BPJS kesehatan selesaikan data bermasalah
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Penyesuaian ini, sambung Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Menkes sebut KDK dan kelas standar BPJS Kesehatan siap dilaksanakan Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News