kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Catat! Ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021


Jumat, 18 Juni 2021 / 04:17 WIB
Catat! Ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021
ILUSTRASI. Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbaharui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbaharui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah. 

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500. 

Baca Juga: Iuran Turun, Penghasilan PBJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Terpangkas

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. 

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Baca Juga: Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru: 

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): 

- Kelas I: Rp 150.000 

- Kelas II: Rp 100.000 

- Kelas III: Rp 35.000 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×