kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.598   45,00   0,26%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Kamis, 03 September 2020 / 20:03 WIB
Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
ILUSTRASI. Sebuah poster sosialisasi desain meterai 2014 yang baru, terpasang di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Jumat (22/8). Desain meterai baru itu menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp. 3.000 dan warna hijau untuk materai Rp, 6


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

Kedelapan, surat gadai.

Baca Juga: RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi

Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×