kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Kamis, 03 September 2020 / 20:03 WIB
Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

Kedelapan, surat gadai.

Baca Juga: RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi

Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×