kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Kamis, 03 September 2020 / 20:03 WIB
Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
ILUSTRASI. Sebuah poster sosialisasi desain meterai 2014 yang baru, terpasang di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Jumat (22/8). Desain meterai baru itu menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp. 3.000 dan warna hijau untuk materai Rp, 6


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

Kedelapan, surat gadai.

Baca Juga: RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi

Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×