Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
Kedelapan, surat gadai.
Baca Juga: RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi
Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News