Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira! Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 alias Libur bersama 2023.
Kesepakatan Libur bersama 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Selasa (11/10)
Surat Libur bersama 2023 ini dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Libur bersama 2023 ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Selasa (11/10) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat Libur bersama 2023 ini dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor.
Berikut ini Jawal 16 hari libur nasional Libur bersama 2023 :
- - 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- - 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- - 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- - 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- - 7 April : Wafat Isa Almasih
- - 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- - 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- - 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- - 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- - 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- - 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- - 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- - 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- - 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- - 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan delapan hari, sebagai berikut,
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Menurut Menko Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas,
Selain itu serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menurut Menko Muhadjir penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Turut Hadir dalam rakor tersebut, Sesmenko PMK Satya Sananugraha, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, dan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyanthini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News