Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
DANA KORBAN PENIPUAN KOPERASI - Pemerintah tak akan menalangi dana korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah yang terjadi beberapa waktu lalu. Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Adapun koperasi yang bermasalah belakangan ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
"Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok (koperasi). Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Teten mengatakan, pihaknya mendorong proses hukum koperasi-koperasi yang bermasalah dan menyita aset-aset pribadi untuk dijual untuk mengembalikan uang anggota yang dirugikan.
"Aset mereka sampe aset pribadi disita dan dijual untuk membayar uang anggota yang dirampok," ujarnya.
Baca Juga: KemenKopUKM Percepat Pembangunan SPBU Nelayan
Revisi UU Perkoperasian
Lebih lanjut, Teten mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan koperasi.
Ia mengatakan, dalam revisi UU Perkoperasian tersebut, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi.
"Kita revisi ada otoritas pengawas koperasi tidak lagi bisa dilakukan pengawas di dalam. Banyak didalamnya dibentuk asal-asalan. Kita bentuk aturan ketat kita harapkan surpresnya cepat," ucap dia.
Baca Juga: Gandeng BEI, KemenkopUKM Dorong UMKM Listing di Bursa Saham
Untuk diketahui, korban dari kasus KSP Indosurya mencapai kurang lebih 23.000 orang dengan kerugian mencapai total Rp 106 triliun.
Kerugian dari kasus tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah di Indonesia karena mencapai total Rp 106 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Akan Talangi Dana Korban Kejahatan Koperasi"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News