Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bayangkan menghabiskan waktu sambil menikmati matahari terbenam di pantai Bali atau sekedar bersantai di rumah sambil menonton serial favorit di Netflix dan mendengarkan playlist Spotify.
Namun, di 2025 nanti, kenyamanan ini harus didapatkan dengan merogoh kocek yang lebih dalam.
Pasalnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 ini tidak hanya akan berdampak pada barang-barang mewah saja, melainkan juga untuk kebutuhan hiburan seperti tiket pesawat, Netflix hingga Spotify.
Baca Juga: Ada Kenaikan PPN 12%, Kemenkeu Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sekitar 5,2%
Imbas kebijakan tarif PPN 12% tersebut, harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan. Oleh karena itu, rencana liburan ke destinasi impian mungkin akan terasa lebih berat di kantong pada tahun depan.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (DJP) menjelaskan bahwa atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, terutang PPN.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan UU 8/1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan UU 11/1994.
"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," tulis DJP dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Baca Juga: Kemenkeu Proyeksi Kenaikan PPN 12% Hanya Dongkrak Inflasi 0,2%
Tidak hanya tiket pesawat saja, biaya healing untuk menonton series favorit di Netflix maupun mendengarkan lagu di Spotify juga akan semakin mahal imbas kebijakan PPN 12%.
DJP Kemenkeu menjelaskan, biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," katanya.
Merujuk Laporan CELIOS berjudul PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet GEN Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah, ada beberapa daftar barang dan jasa populer di kalangan Gen Z yang terkena dampak PPN 12% selain disebutkan di atas.
Baca Juga: Imbas Kenaikan PPN, Pengusaha Ramal Tahun Depan Mall Alami Low Season Panjang
Di antaranya, membership Gym, tiket bioskop, voucher game online hingga tiket konser.
Dari hitungan CELIOS, kalangan Gen Z harus membayar Rp 1.748.265 lebih mahal karena selisih kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.