kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober


Selasa, 19 November 2019 / 20:54 WIB
Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober
ILUSTRASI. Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ba


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.

Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019.

Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.

Baca Juga: Hingga September, pertumbuhan penerimaan pajak stagnan

Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. 

Direktur Penyuluhan, Pelaporan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengawasi pengawasan untuk SPT Massa. 

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah memonitor pelaporan SPT Masa PPh Pot/put yang batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: Perbaikan administrasi SPT tingkatkan peringkat pembayaran pajak

“Termasuk juga memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×