kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara, syarat, dan biaya membuat SKCK online


Minggu, 24 Januari 2021 / 11:45 WIB
Cara, syarat, dan biaya membuat SKCK online


Penulis: Virdita Ratriani

SKCK online

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut: 

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, tutup awal Oktober

Cara membuat SKCK secara online

Berikut cara membuat SKCK online: 

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 
  4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 
  5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 
  7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000. Nah, itu syarat dan cara membuat SKCK online. 

Selanjutnya: Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×