kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019


Senin, 02 November 2020 / 14:09 WIB
Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019
ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10) pekan lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK yang masih berlaku. 

Salah satu alternatif untuk mengurusnya adalah dengan membuat SKCK secara online (SKCK online). Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya ada di sini.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah di dalam maupun luar negeri, serta pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, kepala daerah, juga persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 hari ini, ini dokumen yang harus diunggah di Sscn.bkn.go.id

Baca Juga: ​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!

 

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online 

SKCK online

Berikut syarat membuat SKCK online bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id: 

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Lowongan kerja 2020 Bank Jateng untuk lulusan baru melalui Magang Dharma Bank Jateng

 

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari

SKCK online

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut: 

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, tutup awal Oktober

Cara membuat SKCK secara online

Berikut cara membuat SKCK online: 

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 
  4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 
  5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 
  7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Selanjutnya: Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×