kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019


Senin, 02 November 2020 / 14:09 WIB
Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019
ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta.


Penulis: Virdita Ratriani

SKCK online
SKCK online

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut: 

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, tutup awal Oktober

Cara membuat SKCK secara online

Berikut cara membuat SKCK online: 

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 
  4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 
  5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 
  7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Selanjutnya: Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×