kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019


Senin, 02 November 2020 / 14:09 WIB
Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019
ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10) pekan lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK yang masih berlaku. 

Salah satu alternatif untuk mengurusnya adalah dengan membuat SKCK secara online (SKCK online). Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya ada di sini.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah di dalam maupun luar negeri, serta pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, kepala daerah, juga persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 hari ini, ini dokumen yang harus diunggah di Sscn.bkn.go.id

Baca Juga: ​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×