Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Program BLT UMKM tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020 dan sudah mulai disalurkan ke pelaku UMKM penerima BPUM.
Pemerintah pun meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Baca Juga: Bankir, otoritas dan pengamat yakin kredit bisa positif tahun ini, simak pendorongnya
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/9/2020), Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya. Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM tersebut memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya ke pemerintah.
Baca Juga: Penyerapan pembiayaan korporasi dalam PEN masih rendah, ini penyebabnya
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau www.depkop.go.id, berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
- Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
- Setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima banpres produktif untuk usaha mikro harus melakukan verifikasi ke bank panyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
- Bank penyalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah antara lain BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 4,7 triliun
Sementara itu bank penyalur biasanya akan meminta sejumlah dokumen untuk memastikan bahwa penerima SMS benar-benar penerima bantuan UMKM tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (27/9/2020), Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan penerima pesan singkat bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar pencairan.
Adapun dokumen syarat pencairan BLT UMKM yang harus dibawa antara lain:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dia juga menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis alias tidak dipungut biaya.
Selanjutnya: Ini kata pengamat soal UU Cipta Kerja yang dinilai mudahkan asing masuk bank syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News