kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker melalui rekening kolektif


Senin, 11 Oktober 2021 / 07:09 WIB
Cara mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker melalui rekening kolektif
ILUSTRASI. Cara mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker melalui rekening kolektif


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta melalui pembukaan rekening kolektif (burekol). Pemerintah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta beres pada bulan Oktober 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021. Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Syarat penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta adalah

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.

Cara mencairkan BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta bagi pekerja melalui rekening kolektif cukup mudah.  Pencairan lewat rekening kolektif ini dilakukan bagi penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di himpunan bank negara (Himbara). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan dana BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta untuk rekening kolektif sama seperti pembukaan rekening biasa. "Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Saat cek BSU di bsu.kemnaker.go.id muncul tiga status ini, apa artinya?

Cara cek penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta

Setelah mengetahui cara mencairkan BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta melalui rekening kolektif, pekerja bisa mengecek apakah akan menerima bantuan sosial tersebut. Ada berbagai cara untuk cek penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1juta, berikut rinciannya:

Cek BSU Rp 1 Juta di situs Kemnaker

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
  2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
  3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Login ke dalam akun; Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih Menu
  3. Cek Status Calon Penerima BSU
  4. Masukkan data diri: NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
  5. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini: "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BLT subsidi gaji / BSU 2021 via WhatsApp

  1. Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
  2. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
  3. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut: Informasi Kepesertaan; Informasi Klaim; Informasi Kanal Layanan; E-Form Pengaduan; Informasi Calon Penerima BSU 2021. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
  4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas pesan dengan ketik "Ya".
  5. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Menghubungi HRD

Setelah mengetahui status penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta, Anda dapat menghubungi ke pihak perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dari jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan. "Pekerja juga harus tahu, dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi," ujar Anwar.

"Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank Himbara lebih lanjut akan menghubungi perusahaan, antara lain terkait pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank)," lanjut dia.

Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu, Anwar mengatakan bahwa batas aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Apabila pekerja/buruh tidak melakukan aktivasi atau lewat tanggal tersebut, di mana rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU Anda akan dikembalikan ke kas negara.

Itulah cara mencairkan BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta melalui rekening kolektif serta cara mengecek sebagai penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta. Semoga Anda menjadi salah satu penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta lewat Rekening Kolektif",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: BLT Rp 1,2 juta untuk PKL dan warteg masih berlanjut, apa saja syarat pencairannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×