kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022


Jumat, 04 Februari 2022 / 17:46 WIB
Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022
ILUSTRASI. Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021 untuk wajib pajak pribadi atau perorangan akan ditutup akhir Maret 2022. Agar mudah, berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  Kementerian Keuangan sudah mulai menerima laporan SPT Pajak Tahunan tahun pajak 2021. Laporan SPT pajak wajib dilakukan oleh orang perorangan yang telah membayar pajak penghasilan atau PPh.

Kementerian Keuangan mengumumkan wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sementara untuk SPT  badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 April.

Selain itu, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).

Adapun, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Sementara itu, maksud dari lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (13/1).

Kemudian, wajib pajak juga harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan zin dari Kementerian Keuangan.

Terakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filling.

“WP dapat menyampaikan SPT kapan pun dan di mana pun melalui laman djponline.pajak.go.id,” imbuh Neilmaldrin.

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara lapor SPT online

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
  • Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
  • Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
  • Demikian cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui kanal DJP Online di pajak.go.id. Selagi ada waktu longgar, yuk segera lapor SPT Pajak sebelum banyak antrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×