kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.817   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.115   83,54   1,04%
  • KOMPAS100 1.145   13,60   1,20%
  • LQ45 827   6,35   0,77%
  • ISSI 288   4,66   1,64%
  • IDX30 430   3,24   0,76%
  • IDXHIDIV20 516   3,47   0,68%
  • IDX80 128   1,38   1,09%
  • IDXV30 140   1,28   0,92%
  • IDXQ30 140   0,93   0,67%

Cara cek penerima bansos PKH tahap IV yang cair Oktober 2021


Rabu, 06 Oktober 2021 / 04:10 WIB
Cara cek penerima bansos PKH tahap IV yang cair Oktober 2021


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan kembali cair pada Oktober 2021. Salah satu bantuan yang kembali cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH). 

Informasi saja, PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Bantuan sosial PKH tahap ke IV akan mulai dicairkan pada bulan ini. 

Mengutip Tribunnews.com, bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Berikut ialah tujuan bansos PKH:

  • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
  • Mengurangi kemiskinan;
  • Inklusi keuangan.

Baca Juga: Masih ada kendala dalam pencairan dana Prakerja? Mungkin ini gara-garanya

Besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Baca Juga: Berita baik, insentif guru madrasah bukan PNS Rp 2 juta segera cair!




TERBARU

[X]
×