kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berita baik, insentif guru madrasah bukan PNS Rp 2 juta segera cair!


Selasa, 05 Oktober 2021 / 13:18 WIB
Berita baik, insentif guru madrasah bukan PNS Rp 2 juta segera cair!
ILUSTRASI. Saat ini, pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. KONTAN/Muradi


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi para guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. 

Melansir situs kemenag.go.id, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp 250.000 per bulan. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali. 

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp 250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp 2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Dia menambahkan, di tengah keterbatasan, Kemenang tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan intensif guru. Menurutnya, ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. 

Baca Juga: Oktober 2021, 7 bansos ini dipastikan masih akan mengalir ke masyarakat

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. 

"Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320.000 guru madrasah bukan PNS," ucapnya.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

Baca Juga: Inilah daftar bantuan sosial yang masih cair pada Oktober 2021, dari PKH, BSU, dll

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Selanjutnya: Realisasi PEN hingga Oktober 2021 sudah mencapai Rp 411,72 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×