Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Senin (14/12).
Salah satu yang menjalani fit and proper test adalah Alexander Marwata.
Hakim ad hock ini menjalani uji fit and proper test hampir dua jam.
Berdasarkan pantauan KONTAN, Komisi III banyak mempertanyakan terkait kewenangan KPK dalam melakukan kordinasi supervisi serta penanganan suatu perkara.
Menurut Alexander, KPK harus tebang pilih dalam menanangai perkara.
Artinya hanya mengusut perkara yang menimbulkan nilai kerugian negara yang besar.
Tujuannya, agar setimpal dengan anggaran yang dikeluarkan dalam menangani suatu kasus.
"KPK itu tidak efisien kalau menangani masalah dengan nilai kerugian kecil," katanya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III, Senin (13/12).
Selain itu, Alexander menegaskan bila dalam kasus seorang tersangka atau terdakwa mau mengembalikan kerugin negara yang ditimbulkan maka sebaiknya proses hukumnya dihentikan di pengadilan dan bisa diberikan hukuman sanksi adminitrasif misalnya penundaan kenaikan pangkat atau lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News