Reporter: Aprillia Ika | Editor: Test Test
JAKARTA. Menunaikan ibadah haji adalah ibadah impian setiap muslim. Terkadang, orang siap mengorbankan apa saja siap agar rukun Islam ke-5 itu bisa tertunaikan. Tapi, Mekkah bukan kota yang besar. Di musim haji, tidak semua jemaah bisa ditampung. Karena keterbatasan itu, tiap negara mempunyai kuota. Di Indonesia, hari ini kita mendaftar haji, mungkin dua tiga tahun lagi baru mendapat kesempatan.
Maka itu, emosi orang akan mudah tersulut ketika rencana ibadah hajinya ditunda, atau bahkan dicoret. Sekitar 6.100 calon jemaah haji asal Bekasi mengalami situasi ini. Mereka tidak masuk dalam kuota karena dicoret oleh Danny Setiawan, Gubernur Jawa Barat periode lalu. Tidak terima, mereka pun demo ke Departemen Agama, Jakarta.
"Kami atas nama seluruh calon jemaah haji Kota Bekasi mendesak Menteri Agama dan Dirjen Haji agar segera membuka kembali kuota haji di Provinsi Jawa Barat," ujar Ketua Tim perwakilan calon jemaah haji Bekasi Sulaiman Zachawerus.
Menurut Sulaiman, dasar dari tuntutan ini adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tanggal 4 September 2008 lalu. Dalam keputusan tersebut, PTUN Bandung memenangkan tuntutan calon jamaah haji Bekasi dengan menyatakan bahwa Surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 451, 14/Kep.238-Yansos/2008 yang mengatur tentang aturan kuota haji Jawa Barat berdasarkan kuota kabupaten sebagai SK yang tidak sah.
Selain menuntut pembukaan kembali pendaftaran haji, calon jamaah haji Bekasi juga meminta Dirjen Haji untuk memberi perpanjangan waktu selama 14 hari untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibahad Haji (BPIH).
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji, Abdul Gafur Djawahir mengaku menyerahkan keputusan kuota haji Bekasi sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik, Ahmad Heryawan. "Ini adalah kasus hukum dan harus diselesaikan Gubernur Jawa Barat dengan cara hukum pula," ujar Djawahir. Menurut Djawahir, mereka sendiri telah memperpanjang pelunasan BPIH selama tujuh hari kerja.
Namun Djawahir mengingatkan, bahwa musim haji sudah semakin dekat. Jika pengajuan banding Gubernur melalui proses pengadilan yang terlalu lama, maka mereka akan menggunakan SK Gubernur Jawa Barat lama yang membenarkan sistem kuota haji berdasarkan kabupaten sebagai dasar pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci.
Menurut Djawahir, permasalahan kuota haji Bekasi timbul ketika beberapa kabupaten di Jawa Barat merasa tidak puas dengan sistem kuota haji seperseribu jumlah penduduk muslim di satu provinsi. Pasalnya, beberapa kabupaten tersebut selalu tidak kebagian jatah akibat selalu kalah dengan kuota dari Depok dan Bekasi.
Akhirnya, kabupaten-kabupaten tersebut meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat lama, Danny Setiawan, untuk memberlakukan kuota haji berdasarkan kuota kabupaten sehingga adil. "Sistem kuota kabupaten ini sudah dilakukan oleh provinsi lainnya yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Utara," lanjut Djawahir.
Sebelum diberlakukannya sistem kuota haji per kabupaten, Jawa Barat mendapat jatah sebanyak 37.400 tempat. Sementara Bekasi mendapat jatah 8.000 tempat. Tapi, karena jumlah penduduk muslim kota Bekasi hanya sebanyak 2 juta jiwa, maka berdasar sistem kuota baru, jatah kuota haji Bekasi susut menjadi 2.000 tempat saja. Hal inilah yang menyulut konflik kuota haji di Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News