kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cahyadi Kumala dituntut 6,5 tahun penjara


Jumat, 15 Mei 2015 / 10:08 WIB
Cahyadi Kumala dituntut 6,5 tahun penjara
ILUSTRASI. Cara sembunyikan aplikasi di iPhone.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala, terus bergulir. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Cahyadi dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK Surya Nelly  mengatakan, Cahyadi Kumala terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 201/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memuat unsur menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti,  dan mempengaruhi saksi.

Selain itu, menurut JPU, Cahyadi juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut jaksa, Cahyadi telah terbukti mempengaruhi saksi sehingga menghalangi penyidikan atas anak buahnya yang bernama Yohan Yap dan memberikan uang kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar untuk menerbitkan rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) kepada PT Bukit Jonggol Asri, anak usaha Sentul City. Demi mendapatkan surat tersebut, Yohan telah menyerahkan duit  senilai Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin, dari komitmen senilai Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa. "Tidak mungkin terdakwa menghalangi pemeriksaan atas dirinya," jelasnya, usai persidangan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×