kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cabut 52 Permendagri, Tjahjo kembali bidik 49 aturan


Rabu, 07 Februari 2018 / 14:40 WIB
Cabut 52 Permendagri, Tjahjo kembali bidik 49 aturan
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri kembali mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin memangkas sejumlah birokrasi.

Tjahjo mengatakan, dalam dua bulan, pihaknya telah mencabut 52 Permendagri. Pencabutan aturan itu sebagai tindak lanjut untuk percepatan investasi. Menurutnya, aturan yang dicabut diantaranya terkait dengan perizinan, proses perencanaan di daerah, kepegawaian, proses pemerintahan daerah dan kepamongprajaan.

"Itu selama ini prosesnya lama, kita pangkas, jadi tidak perlu ke pusat lagi izinnya, bisa langsung ke daerah," kata Tjahjo, Rabu (7/2).

Lanjut Tjahjo, saat ini, Kemdagri juga tengah menyisir 49 Permendagri untuk dikaji ulang. Ia menyatakan, Kemdagri akan segera mengirimkan hasil revisi tersebut ke radiogram untuk mempercepat peraturan bupati. "Kami cek semua mana (aturan) yang harus sudah off, jangan sampai menghambat daerah," imbuhnya.

Beberapa peraturan menteri yang telah dicabut meliputi:
1. Bidang pertanahan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman

2.Bidang Bidang Pemerintahan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pertahanan Sipil di Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti bagi Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Permohonan Izin bagi Kepala Daerah yang dicalonkan Menjadi Presiden Atau Wakil Presiden.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2010.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 457).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 628).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1059).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1290).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1745).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1669).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×