kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bye dollar AS! Penyelesaian transaksi bilateral mulai menggunakan rupiah dan yuan


Senin, 06 September 2021 / 09:45 WIB
Bye dollar AS! Penyelesaian transaksi bilateral mulai menggunakan rupiah dan yuan
ILUSTRASI. Uang yuan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada hari ini, Senin (6/9).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kerangka kerja sama yang dilakukan oleh kedua bank sentral ini meliputi beberapa hal.

“Antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan,” ujar Erwin dalam keterangannya.

Baca Juga: BI Kembali Bakal Perluas Kerjasama LCS Dengan Tiga Negara Potensial

Erwin melanjutkan, kerangka kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung denga negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS ini pun diharapkan mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, karnea mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Nah, untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Yaitu, memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitas transaksi perdagangan atau investasi, dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

  • PT Bank Central Asia, Tbk
  • Bank of China (Hongkong), Ltd
  • PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • PT Bank ICBC Indonesia
  • PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  • PT Bank OCBC NISP, Tbk
  • PT Bank Permata, Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  • PT Bank UOB Indonesia

Baca Juga: Gandeng Bank of Thailand, BI luncurkan pilot project QRIS antar negara

Sementara bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China adalah:

  • Agriculture Bank of China
  • Bank of China
  • Bank of Ningbo
  • Bank Mandiri Shanghai Branch
  • China Construction Bank
  • Industrial and Commercial Bank of China
  • Maybank Shanghai Branch
  • United Overseas Bank (China) Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×