kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh tak puas soal aturan skala pengupahan


Selasa, 28 Maret 2017 / 17:27 WIB
Buruh tak puas soal aturan skala pengupahan


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah terbitkan peraturan tentang struktur skala upah buruh. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 ini turunan dari peraturan dari Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, bagi kalangan buruh, aturan tentang struktur skala upah ini belum dapat diterima sepenuhnya. Mereka menilai, hadirnya Permenaker ini tidak menjadi solusi bagi sistem pengupahan di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa catatan yang memberikan ketidakpastian bagi buruh. Contohnya, dalam Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. "Maka kemungkinan pembayaran upah di bawah upah minimum akan tetap berpeluang terjadi," kata Timboel, pekan lalu.

Pasal 8 ayat 3 dalam aturan ini juga kemungkinan pekerja hanya diberitahukan tentang Struktur skala upah untuk golongan jabatan sesuai jabatan pekerja yang bersangkutan sehingga pekerja tidak tahu Struktur dan skala upah secara utuh. Kondisi ini akan tetap tidak menciptakan keterbukaan dalam pengupahan.

Selain itu yang dipermasalahkan oleh buruh adalah Pasal 9 ayat 2 dan 3. Permenaker ini mereduksi kata melampirkan menjadi memperlihatkan. "Kalo hanya memperlihatkan saja dan langsung dikembalikan pada saat itu juga, dimana fungsi pejabat disnaker untuk melakukan pengecekan secara lebih teliti dan melakukan pengawasan," ujar Timboel.

Timboel bilang, Permenaker ini dibuat dengan setengah hati, tidak dibuat untuk mendapatkan solusi tentang sistem pengupahan di negara kita. Permenaker ini malah berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi hubungan industrial di dalam negeri.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet Yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah akan membuka ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk melakukan negosiasi.

Struk skala upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. “Selain upah minimum provinsi, pengaturan upah di atas UMP juga diperlukan sebagai jaring pengaman pekerja,” kata Bondet.

Struktur skala upah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui dialog dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Penerapan struktur dan skala upah harus sudah ditetapkan oleh perusahaan maksimal Oktober 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×